Rakornis Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota se Papua Tahun 2022

Sekretaris Daerah Provinsi Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM membuka kegiatan Rakornis Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota se Papua Tahun 2022

bertempat di Hotel Horison Ultima Timika,kabupaten Mimika, pada Rabu, 18 Mei 2002.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM menyampaikan salah satu konsekuensi dari otonomi daerah adalah pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam melaksanakan pembangunan daerah, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah dibutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu otonomi daerah harus didukung dengan peningkatan kemampuan fiskal daerah.dari berbagai jenis sumber penerimaan daerah, hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada didalam kendali Pemerintah Daerah dan menjadi indikator kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan PAD agar kemampuan fiskal daerah meningkat Jelas Sekda.

Dikemukakan pula Pengelolaan PAD saat ini telah memasuki babak baru, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) , dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB). Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.

Sementara itu, penambahan Opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah.

Di akhir sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM mengatakan melalui Rakornis ini, saya berharap agar saudara dapat bekerja sama dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ini. Pemerintah Daerah diberikan waktu 2 (dua) tahun sejak terbitnya Undang-Undang ini untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.