RAPAT EVALUASI PKS BAPPENDA PROVINSI PAPUA DENGAN PT. KANTOR POS INDONESIA

Pada hari Selasa, 4 Oktober 2022, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, diadakan Rapat Evaluasi Perjanjian Kerjasama Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan melalui Kantor Pos, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pos Jayapura, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan BAPPENDA Provinsi Papua dan  Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Papua beserta staf. 

Dalam rapat tersebut terdapat beberapa evaluasi diantaranya terkait waktu penyetoran dan perlunya Kerjasama Para Pihak untuk meningkatkan sosialisasi pembayaran PKB Tahunan melalui Kantor Pos kepada wajib pajak.

REKONSILIASI DATA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua melalui Bidang Retribusi hari Selasa, 19 Juli 2022 menggelar rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Retribusi Daerah Triwulan I dan II. Rapat yang digelar di Ruang Aula Bappenda Lantai III dan Ruang Retribusi Bappenda Provinsi Papua ini dihadiri oleh seluruh OPD terkait. Rapat yang digelar dari jam 11.00 ini membahas realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Triwulan I dan II, potensi yang dapat meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Selama pembahasan terkait data realisasi penerimaan retribusi daerah tim pembahas juga menanyakan permasalahan serta kendala dalam hal pemungutan retribusi daerah.

RAPAT KOORDINASI KESAMSATAN TAHUN 2021

Untuk memperoleh target yang maksimal perlu dilakukan langkah-langkah yang baik dan signifikan. Dengan kita bekerja keras dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait yaitu Lantas Polda Papua, PT. Jasa Raharja (Persero) dan PT. Bank Papua, sehingga bisa terjalin kerjasama yang baik yang berdampak positif untuk meningkatkan pendapatn aslih daerah (PAD) khususnya di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BB-NKB) yang pemungutannya tersebar di 17 UPPD/Samsat Diseluruh Wilayah Papua.

RAPAT KOORDINASI KESAMSATAN PROVINSI PAPUA TAHUN 2022 DI BANDUNG JAWA BARAT TANGGAL 23 MARET 2022

Kegiatan Rakor Kesamsatan yang diadakan setiap tahun ini merupakan momentum strategis bagi samsat untuk menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja pada tahun 2022. Sehingga diharapkan kualitas kinerja samsat yang terdiri dari Bappenda Provinsi Papua, Lantas Polda Papua, PT Jasa Raharja (PERSERO) dan PT. Bank Papua khususnya dalam pelayanan publik di Samsat dapat terus meningkat. Sekretaris Daerah Provinsi Papua. DR. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kesamsatan, bertempat di Hotel Arya Duta Bandung Jawa Barat, pada Rabu, 23 s.d 25 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa salah satu ukuran kemampuan dan kemandirian daerah adalah dengan melihat besarnya nilai (PAD), yang penting untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan juga pembangunan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, dan bagaimana alokasi keuangan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, guna menyejahterakan masyarakatnya, ungkap. Sekda.

Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yaitu “ Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera ”.  

Oleh karena itu, Sekda mengatakan bahwa, berbagai langkah inovatif dan terobosan perlu terus dilakukan untuk mendorong peningkatan PAD, khususnya dengan menggali potensi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Salah satu kebijakan yang ditempuh Pemerintah Daerah saat ini adalah dengan memaksimalkan Pendapatan yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas  Sekda.

Dikemukakan pula bahwa saat ini kita di Era Revolusi Industri, dimana fenomena sosial dan dinamika kehidupan masyarakat berubah sangat cepat. dan mulai munculnya banyak permasalahan khususnya pada aspek pelayanan publik yang di berikan kepada masyarakat. salah satu strategi dalam menghadapi kondisi tersebut adalah menciptakan Sumber Daya Manusia dimana dalam pelayanan Kesamsatan yang prima harus  diutamakan. untuk memperoleh Target yang maksimal perlu dilakukan langkah-langkah yang baik dan signifikan. dengan kita berkerja keras dan kerjasama dengan Pihak-pihak terkait yaitu Lantas Polda Papua, PT. Jasa Rahardja (Persero) dan PT. Bank Papua, sehingga bisa terjalin kerjasama yang baik yang berdampak positif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang pemungutannya tersebar di 17 UPPD/Samsat di seluruh wilayah Papua ungkap Sekda.

Mengakhiri sambutannya Sekda berpesan dengan diselenggarakannya rapat koordinasi kesamsatan ini, saya berharap dapat terwujud suatu koordinasi yang baik diantara aparatur kesamsatan, sehingga terciptanya kesamaan persepsi dan tindakan serta terjalinnya hubungan yang harmonis diantara aparatur kesamsatan yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Rakornis Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota se Papua Tahun 2022

Sekretaris Daerah Provinsi Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM membuka kegiatan Rakornis Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota se Papua Tahun 2022

bertempat di Hotel Horison Ultima Timika,kabupaten Mimika, pada Rabu, 18 Mei 2002.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM menyampaikan salah satu konsekuensi dari otonomi daerah adalah pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam melaksanakan pembangunan daerah, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah dibutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu otonomi daerah harus didukung dengan peningkatan kemampuan fiskal daerah.dari berbagai jenis sumber penerimaan daerah, hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada didalam kendali Pemerintah Daerah dan menjadi indikator kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan PAD agar kemampuan fiskal daerah meningkat Jelas Sekda.

Dikemukakan pula Pengelolaan PAD saat ini telah memasuki babak baru, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) , dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB). Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.

Sementara itu, penambahan Opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah.

Di akhir sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM mengatakan melalui Rakornis ini, saya berharap agar saudara dapat bekerja sama dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ini. Pemerintah Daerah diberikan waktu 2 (dua) tahun sejak terbitnya Undang-Undang ini untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.