TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI PAPUA

Berikut ini Adalah Tugas Pokok dan Fungsi Yang Diemban Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Dalam Merealisasikan Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Papua


A. Tugas Pokok


Tugas Pokok Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua adalah membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur (Pasal 3 PERGUB Provinsi Papua Nomor 65 Tahun 2016).


B. Fungsi


  • Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah,
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah,
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah,
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan pengelolaan pendapatan daerah,
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.(Pasal 4 PERGUB Provinsi Papua Nomor 65 Tahun 2016).

C. Motto